Proses Balik Nama Kepemilikan Mobil Siaga Desa Rejomulyo Tidak Diperbolehkan atas Nama Pribadi

EXSPOST.ID — Proses balik nama kepemilikan mobil siaga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, yang diatasnamakan pribadi tidak diperbolehkan. Sebab, mobil siaga yang didanai bersumber dari APBDes wajib menjadi aset desa.

Hal tersebut diungkapkan, Plt. Camat Palas, M. Iqbal Fuad saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa 8 Juli 2025. Dia mengatakan pihaknya telah menegur Pemerintah Desa Rejomulyo, yang telah merubah nama kepemilikan mobil siaga dengan nama pribadi.

“Sudah saya tegur Kades-nya. Mobil siaga yang dibeli dari dana desa tidak boleh diatasnamakan pribadi. Itu sudah jelas, pembelian mobil siaga itu dari anggaran dana desa dan PADes. Jelas, wajib menjadi aset desa,” kata dia.

Menurut pengakuan pihak desa, kata Kabid Ekonomi dan Keuangan Desa Dari DPMD Lamsel itu, pertama pihak desa berasumsi proses balik nama akan dipersulit. Kemudian, kedua ketidaktahuan pihak desa.

“Alasan mereka ya tidak tahu kalau dibuat atas nama pribadi tidak diperbolehkan. Selain itu, mereka menilai ribet kalau dibuat atas nama desa,” kata dia.

Meski balik nama kendaraan bermotor sudah diproses di Samsat, kata Iqbal, secara tegas pihaknya telah meminta pihak Desa Rejomulyo segera merubah atas kepemilikan mobil siaga menjadi nama desa.

“Kalaupun berkas sudah diproses di Samsat. Mau engga mau setelah STNK dan BPKB terbit, harus segera di balik nama lagi menjadi nama desa,” kata dia.

Sementara itu, Kades Rejomulyo bahwa proses pembelian mobil jenis Suzuki APV tahun 2013 seharga Rp82 juta belum sepenuhnya melalui proses mutasi kepemilikan ke atas nama pemerintah desa.

“Iya tahu, yang bolak-balik bukan saya. Kalau memang itu menyalahi, ya nanti diubah. Proses mutasi dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB diurus oleh bendahara dan sekretaris desa,” ujar Warsito.

Sama halnya dengan Keterangan Sekdes Rejomulyo dan Kaur Keuangan Desa, Warsito juga berdalih bahwa penamaan atas nama pribadi hanya untuk mempermudah proses administrasi mutasi kendaraan.

“Saya tidak tahu, saya tidak pernah bolak-balik nama mobil. Iya itu hanya untuk mempermudah mutasi aja,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa mobil siaga Desa Rejomulyo diatasnamakan nama Sekdes Rejomulyo Wawan Setiawan. Padahal mobil siaga itu seharusnya menjadi aset desa. Pengadaan atas nama pribadi, meskipun sementara, dapat memunculkan dugaan penyalahgunaan aset dan pelanggaran terhadap regulasi pengelolaan keuangan desa.

Menurut ketentuan dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, setiap pengadaan barang milik desa, termasuk kendaraan dinas/siaga, wajib dicatat sebagai aset desa atas nama pemerintah desa, bukan individu. (tim)

Exit mobile version