EXSPOST.ID — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Lampung telah menghasilkan bupati dan wali kota terpilih. Usai dilantik, publik menyoroti program kerja dan visi-misi mereka untuk lima tahun kedepan. Namun, yang lebih tertarik lagi pada daftar harta kekayaan para kepala daerah tersebut.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Bupati dan Walikota itu bervariasi, dari yang tertinggi mencapai puluhan miliar hingga yang terendah di angka miliaran rupiah.
Mengacu pada LHKPN itu, Kepala Daerah yang dinobatkan memiliki harta kekayaan tertinggi, yakni Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama dengan nilai kekayaan sebesar Rp34,7 Milyar.
Berikut data harta kekayaan Bupati Radityo Egi Pratama dalam LHKPN-nya :
Harta Tidak Bergerak (Tanah dan Bangunan)
- Tanah dan bangunan seluas 580 m2/1000 m2 berada di Kab/Kota Jakarta Timur senilai Rp12.180.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 702 m2/1000 m2 berada di Kab/Kota Jakarta Timur senilai Rp14.560.000.000
Harta Bergerak (Alat Transportasi dan Mesin)
- Motor Honda Vario Tahun 2017 senilai Rp7.000.000
- Motor Honda PCX Tahun 2022 senilai Rp25.000.000
- Mobil Toyota Innova Zenix Tahun 2024 senilai Ep615.600.000
- Harta Bergerak lainnya senilai Rp2.490.000.000
Kas dan Setara Kas (Uang Tunai dan Tabungan) senilai Rp1.765.069.286
Harta Lainnya senilai Rp3.315.000.000
Hutang senilai 166.440.000
Sementara itu, Kepala Daerah di Provinsi Lampung yang dinobatkan memiliki harta kekayaan terendah, yakni Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan dengan nilai kekayaan sebesar Rp4,7 Milyar.
Berikut data harta kekayaan Bupati Dedi Irawan dalam LHKPN-nya :
Harta Tidak Bergerak (Tanah dan Bangunan)
- Tanah seluas 19.600 m2 berada di Kab/Kota Pesisir Barat senilai Rp1.100.000.000
- Tanah seluas 1.305 m2 berada di Kab/Kota Pesisir Barat senilai Rp1.100.000.000
- Tanah seluas 949 m2 berada di Kab/Kota Pesisir Barat senilai Rp850.000.000
Harta Bergerak (Alat Transportasi dan Mesin)
- Mobil Honda CRV Turbo Tahun 2019 senilai Rp350.000.000
- Mobil Toyota Hilux Double Cabin Tahun 2023 senilai Rp400.000.000
- Motor Honda PCX Tahun 2018 senilai Rp15.000.000
Kas dan Setara Kas (Uang Tunai dan Tabungan)
Senilai Rp900.594.471
Transparansi dalam laporan harta kekayaan merupakan langkah penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Publik berharap kekayaan para kepala daerah ini digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan hanya untuk memperkaya diri.
LHKPN adalah salah satu instrumen pencegahan KKN yang dimiliki oleh Lembaga Anti Rasuah KPK RI.
KPK RI mewajibkan setiap tahunnya bagi penyelenggara negara mulai dari Yudikatif, Legislatif, dan Eksekutif untuk membuatnya. Hal itu demi mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Kewajiban LHKPN ini tertuang dalam UU No. 29 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. **