Upaya Penyelundupan 8 Kilogram Narkotika Berhasil Digagalkan Polisi

EXSPOST.ID — Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dan sabu seberat total 8 kilogram berhasil digagalkan di area Pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika seberat 8 kilogram dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang. Ketiga tersangka dibekuk di lokasi yang berbeda.

“Upaya penyeludupan barang haram itu berawal dari pengetatan pemeriksaan terhadap truk ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni, Minggu 2 Maret 2025,” kata dia, Jum’at 7 Maret 2025.

Saat itu, kata Kapolres, personilnya menemukan paket mencurigakan yang dibawa oleh tersangka S warga Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan 4 kilogram ganja didalam ransel yang dibawanya.

“Petugas kami menemukan bungkusan dengan lakban biru berupa 4 kilogram sabu yang disembunyikan dalam mesin las di tas ranselnya saat menaiki bus di Pelabuhan,” kata dia.

Setelah itu, kata Kapolres, Tim Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pengembangan kasus hingga melakukan pengejaran hingga mengarah ke Provinsi Bali. Alhasil, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka, yakni VS (50), beralamat di Denpasar Selatan, Bali, dan AAMP (39), beralamat Denpasar Timur, Bali.

“Dari kedua tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti sebanyak 4 kilogram ganja yang dikemas dalam 13 kemasan bertuliskan Strawberry dan 12 kemasan bertuliskan Apple dan 15 kemasan bertuliskan Matcha Tea Exclusive,” kata dia.

Atas perbuatannya, kata Kapolres, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp4.012.000.000, dan berhasil menyelamatkan sekitar 24.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres. RLS

Exit mobile version