EXSPOST.ID — Penetapan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Palas Aji, Kecamatan Palas, Lampung Selatan kembali berlangsung alot dalam rapat tertinggi anggota pada Senin, 26 Mei 2025. Proses pengambilan keputusan menuai sorotan karena kembali digelar tanpa keterwakilan perempuan dalam kepengurusan koperasi.
Rapat ini merupakan upaya penetapan ulang pengurus setelah Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang sebelumnya dilaksanakan pada Kamis, 8 Mei 2025. Dalam Musdesus tersebut, jabatan Ketua KDMP diisi oleh Sekretaris Desa Palas Aji, Ariyanto. Namun, penunjukan tersebut dinilai cacat prosedur karena dinilai bertentangan dengan regulasi yang mengatur pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Terdapat tiga poin regulasi penting yang dianggap dilanggar:
1. Larangan Pengurus dari Unsur Pimpinan Desa
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, disebutkan bahwa:
“Pengurus tidak berasal dari unsur pimpinan desa.”
2. Keterwakilan Perempuan dalam Kepengurusan
Dalam petunjuk pelaksanaan yang sama juga ditegaskan:
“Jumlah pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit lima (5) orang, yang terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.”
3. Prinsip Demokrasi dan Keterlibatan Anggota
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dinyatakan bahwa:
“Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.”
Pendamping Desa Fakhrul Ulum mendorong keterlibatan dan partisipasi perempuan dalam kepengurusan dan keanggotaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
“Kita mengimbau, mengharapkan peran aktif perempuan dalam gerakan nasional Koperasi Desa Merah Putih. Karena partisipasi aktif dari kaum perempuan akan sangat membantu perwujudan Kopdes Merah Putih,” kata Ulum.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa hal ini juga senada dengan aturan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Kementerian Koperasi yang mewajibkan peran atau unsur perempuan dalam kepengurusan Kopdes Merah Putih.
“Dalam Juklak Kementerian Koperasi, kami mensyaratkan wajibnya ada unsur perempuan dalam kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih. Yang penting harus ada, aktif, syukur-syukur (sosok perempuan) bisa jadi ketuanya (kopdes),” ujar Ulum.
Fakhrul Ulum mengatakan, perempuan telah lama menjadi pilar utama di sektor budaya dan ekonomi. Ia mengatakan, perempuan merupakan agen perubahan dan penggerak utama, termasuk untuk koperasi.
“Koperasi berperan penting dalam kesejahteraan ekonomi perempuan, mulai untuk akses keterampilan dan wirausaha. Dengan meningkatkan partisipasi (perempuan di koperasi), diharapkan juga meningkatkan ekonomi perempuan yang bertanggung jawab dan kolektif,” kata Ulum.
Adapun hasil penetapan rapat tertinggi anggota calon pengurus Koprasi Desa Merah Putih tanpa keterwakilan perempuan.
Ketua: Ilman Syahroni Nurwawi
Wakil ketua bidang usaha: Umarlin
Wakil ketua bidang anggota: Eva Marsabaya
Sekretaris : Feni Noviansyah
Bendahara: Samsul Fahrizal
Ketua KDMP Palas Aji membenarkan pembentukan Ilman Syahroni Nurwawi tanpa melibatkan keterwakilan perempuan pada saat rapat.
“Dalam rapat tadi kami sepakat menetapkan Eva Marsabaya, memang benar beliau tidak mengikuti rapat, karena malu dirinya hanya sendirian perempuannya, tapi insyallah beliau siap,” kata Ketua KDMP Palas Aji.
Sementara itu, Eva Marsabaya mengakui dirinya di tunjuk sebagai pengurus tanpa dilibatkan dalam rapat tersebut. Namun dirinya menyanggupi sebagai pengurus KDMP Palas Aji. “Iya insyallah saya siap,” pungkasnya.(***)