Lapor Pak Bupati!! Disdik Lamsel Bungkam Terkait Dugaan Sekolah di Palas Tumbur Aturan SPMB

EXSPOST.ID — Dinas Pendidikan (Diskdik) Kabupaten Lampung Selatan tampaknya masih bungkam menanggapi perihal SD Negeri 2 Bumirestu, Kecamatan Palas, yang diduga nekat tumbur aturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Seperti diketahui sebelumnya, SDN 2 Bumirestu menerima siswa baru mencapai 40 orang. Dimana, seluruh siswa ini ditempatkan dalam satu rombongan belajar (Rombel) untuk kelas 1.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 3 tahun 2025 terkait SPMB rombongan belajar, batas maksimal siswa untuk jenjang SD adalah 28 siswa per kelas. Penerimaan 40 siswa dalam satu ruang kelas jelas melanggar ketentuan resmi pemerintah.

“Jangan dinaikin dulu. Belum bisa saya jawab (tanggapi, red) soal itu. Nanti ya saya pelajari dulu. Saya masih baru jabat,” kata Plt. Kepala Disdik Lamsel, M. Darmawan saat menjawab pertanyaan wartawan ketika doorstop di halaman Kantor Disdik Lamsel, belum lama ini.

Selain itu, sangat disayangkan respon dari Plt. Kepala Disdik Lamsel yang mengaku belum mengetahui soal aturan batas maksimal penerimaan siswa untuk jenjang SD. Bahkan, Ia berdalih belum mengetahui soal aturan lantaran dirinya baru dilantik belum lama ini.

“Saya pelajari dulu terkait aturannya. Soalnya saya belum lama dilantik. Saya saja masih belajar sama kawan-kawan di Disdik Lamsel,” ujarnya seraya tersenyum dan langsung masuk ke dalam mobil.

Perlu diketahui, dengan kondisi ini menyebabkan daya tampung ruang belajar mengajar menjadi penuh dan jauh dari standar ideal. Sehingga, dikhawatirkan mengganggu efektivitas proses pembelajaran. TIM

Exit mobile version