Proyek SPAM Jaringan Perpipaan di Pematang Baru Diduga Tidak Sesuai RAB

EXSPOST.ID – Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Dusun 03 Bumi Asih, Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, diduga tidak sesuai rancangan anggaran belanja (RAB). Bahkan, proyek senilai Rp197,7 juta itu diduga memakai galian sumur bor milik desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Media, proyek SPAM Jaringan Perpipaan yang dibiayai melalui APBD  2025 itu dikerjakan CV. Dewi Anggraini dengan nomor kontrak 118.SPK/KONS.SPAM/CK.DPUPR-LS/2025 tertanggal 29 September 2025.

Dari hasil penelusuran di lapangan, terlihat tanpa adanya aktivitas galian Pengeboran Sumur. Yang Terlihat hanya Sumur Bor Lama milik desa. Sedangkan, pengerjaan menara tandon air yang terkesan asal jadi.

Beberapa material, seperti pipa PVC dan konstruksi sumur bor, diduga menggunakan kualitas rendah yang tidak sebanding dengan nilai kontrak yang mencapai ratusan juta rupiah.

Kondisi instalasi pipa juga memunculkan pertanyaan, ukuran besinya pun tidak sesuai dengan apa yang tertulis di buku daftar Kuantitas dan harga, dalam buku kuantitas besi cincin ukuran 10 Namun setelah diukur hanya ukuran 8, apakah proyek ini benar-benar sesuai dengan standar teknis penyediaan air minum.

Baca Juga :  Bupati Egi : Tiga Kunci Sukses Akan Dilaksanakan untuk Lampung Selatan Maju

Awak media akan terus menggali informasi serta meminta kepada Camat, Tipikor atau Aparatur penegak Hukum (APH) lainya agar bisa memanggil pihak rekanan tersebut serta mengkroscek adanya proyek tersebut karna kuat dugaan ajang korupsi. Agar Anggaran Dana Pemerintah Bisa terealisasi tepat pada sasarannya.

Pasalnya, proyek SPAM tersebut Didirikan di samping sumur bor yang lama yang bagaimana sumur bor tersebut Adalah anggaran Dana Desa Pematang baru dengan kedalaman 40 Meter.

Sementara di tempat lokasi pembangunan SPAM Salah seorang warga setempat Roni saat diwawancarai membenarkan SPAM Jaringan Perpipaan tersebut Akan memakai sumur Bor yang lama. “Iya pakai sumur bor yang lama dan  kedalamannya 40 Meter dan ditambah 20 meter memakai Sibel ukuran 1 HP,”ujar Roni.

Roni menambahkan paralon Chasing yang masuk dalam sumur Bor sebanyak 15 Batang untuk ukurannya 4 inc panjang 4 meteran perbatangnya.

Dengan demikian Tindakan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang mencantumkan anggaran pengeboran sumur dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) namun tidak dilaksanakan di lapangan merupakan indikasi penyimpangan yang serius dan dapat dikategorikan sebagai korupsi.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, 9 KPM di Tanjungjaya Terima BLT-DD 2025 6 Bulan Sekaligus

Dana yang seharusnya digunakan untuk pengeboran sumur telah digelapkan atau disalahgunakan. Ini bisa berupa klaim pembayaran fiktif atau pengalihan dana untuk kepentingan lain.

Pekerjaan fiktif, Pengeboran sumur hanya ada dalam dokumen (RAB), sedangkan di lapangan pekerjaan tersebut tidak pernah dilakukan.

Tidak sesuai spesifikasi Jika proyek berjalan tetapi sumber air diambil dari tempat lain tanpa pengeboran, hal ini menyalahi spesifikasi proyek yang sudah disepakati dalam kontrak. TIM

banner 1600x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *