“Jadi desa itu kayak DPRD ya, DPRD-nya desa. Mereka boleh mengawasi, kalau ada pelanggaran mereka bisa melaporkan, bahkan kalau kepala desa mereka bisa mazulkan,” kata Tito usai Rapat Koordinasi di Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, seperti yang dilansir detikFinance, Selasa 11 Maret 2025.
“Nah, itu juga pengawasan nanti saya selaku Mendagri akan menekan sebuah surat edaran begitu Koperasi Merah Putih terbentuk agar diawasi oleh satu ada dinas PMD, yang kedua adalah inspektorat. Dan itu ada sanksinya, sanksinya mulai dari sanksi tertulis, sampai pemberhentian tiga bulan, pemberhentian tetap, sampai kalau itu pidana,” kata Tito.
Sementara itu, Budi Arie mengatakan apabila terjadi penyelewengan akan ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Selain itu, Kopdes Merah Putih ini juga nantinya akan diawasi oleh beberapa kementerian yang terlibat.
“Ya, kalau penyelewengan berusaha dengan aparat penegak hukum, diawasi oleh warga desa, kan ada beberapa kementerian ikutan. Koperasi ini asasnya ini sukarela mandiri gotong royong. Bahwa ada masalah hukum, masalah pengawasan ya sudah biar nanti diawasi oleh masyarakat,” ujar Budi.
Sebagai informasi, pembentukan Kopdes Merah Putih membutuhkan anggaran sebesar Rp 3-5 miliar per unit per desa. Rencananya, dana tersebut berasal dari pinjaman bank Himbara. Meski begitu, Budi Arie menyebut skema pembiayaannya akan dibahas lebih lanjut oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri BUMN, hingga Bank Himbara. ***