EXSPOST.ID — Tim Reskrim Polsek Sidomulyo, Lampung Selatan, berhasil menangkap pelaku pencuri sembilan mesin pompa air (sibel) di persawahan Dusun Umbul Sajad, Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Senin 3 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugiyanto mengatakan pelaku yang berhasil diamankan, yakni seorang pria berinisial JS (35), warga Desa Sidoreno, Kecamatan Way Panji, Lamsel.
“Pelaku JS ini ditangkap setelah mencoba menjual mesin sibel hasil curiannya pada Senin 3 Maret 2025 kemarin,” ujarnya, Selasa 4 Maret 2025.
Dari hasil penyelidikan, kata Kapolsek, pihak kepolisian mengendus adanya transaksi mencurigakan penjualan mesin sibel. Alhasil, pihaknya berhasil menangkap pelaku saat transaksi di sekitar Pasar Patok Sidomulyo.
“Alhamdulillah, membuahkan hasil kecurigaan tersebut,” kata dia.
Menurut Kapolsek, elaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa dirinya melakukan aksi pencurian seorang diri di sembilan titik sumur bor dalam satu malam.
“Korban dalam kasus ini adalah Made Rudi Dwipayana (31) dan warga lainnya yang kehilangan mesin pompa airnya pada kamis, 27 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Persawahan Dusun Umbul Sajad Desa Sidorejo Kecamatan Sidomulyo,” kata dia.
Kapolsek menjelaskan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan cara merusak casing paralon sumur bor dan menarik kabel dari dalam sumur. Lalu, membawa mesin sibel tersebut dalam satu karung.
“Total kerugian korban, akibat aksi pencurian ini ditaksir mencapai Rp18.250.000. Kejadian ini cukup meresahkan warga setempat, mengingat mesin sibel merupakan alat penting bagi para petani dalam mengairi sawah mereka,” kata dia.
Menurut Kapolsek, keberhasilan pelaku menghindari agar tidak terlacak selama beberapa waktu menunjukkan bahwa pelaku tersebut cukup berpengalaman dalam aksi serupa. “Namun, berkat kesigapan tim kepolisian, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” katanya
Dalam penangkapan tersebut, kata Kapolsek, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti empat unit mesin sibel lengkap dengan panel box dan kabel, satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku yang digunakan untuk mengangkut barang curian, serta satu bilah golok yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
“Sementara itu, lima unit sibel lainnya telah dijual oleh pelaku, dan polisi masih menelusuri keberadaan barang-barang tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sidomulyo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama sembilan tahun kurungan penjara,” kata dia.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan kriminal serupa dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di area persawahan untuk mencegah kejadian serupa,” ujarnya. HMS