Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi

EXSPOST.ID — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung, Lampung Selatan, berhasil menangkap MH (19), pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur di Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung.

Aksi kekerasan anak dibawah umur itu terjadi pada Sabtu 1 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Hal nekat tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala korban.

Kapolsek Jati Agung, Iptu rudy Prawira mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Andi Sembiring. “Saat diinterogasi tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul kepala dan badannya, hingga kepala korban terbentur batu paving dan mengalami luka robek,” ujar Kapolsek, Selasa 4 Maret 2025.

Kapolsek menjelaskan, korban F (15), seorang pelajar asal Bandar Lampung, mengalami luka di kepala, memar di punggung, serta lecet di kaki dan wajah akibat insiden tersebut.

“Dari keterangan saksi-saksi, kejadian bermula saat korban berpapasan dengan tersangka yang menggeber-geber sepeda motornya. Ketika korban tidak merespons, tersangka mendekatinya, mencekik lehernya, dan mengancamnya. Korban sempat menghindar dan pergi ke masjid, namun kemudian kembali untuk mencari tahu siapa tersangka,” kata dia.

Baca Juga :  Banjir Rendam Puluhan Rumah dan Areal Persawahan di Kualasekampung

Ketika bertemu lagi di dekat Kantor PDAM, lanjut Kapolsek, tersangka membawa korban ke samping kantor dan memukulnya sebanyak 10 kali menggunakan tangan kosong, hingga kepala korban terbentur batu paving.

“Beruntung ada warga yang melintas segera melerai kejadian tersebut. Pihak korban melaporkan kejadian ke Polsek Jati Agung. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya,” kata dia.

Menurut Kapolsek, tindakan pelaku ini masuk dalam kategori penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku akan dijerat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ujarnya. HMS

banner 1600x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *