Gubernur Lampung Terbitkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Penggunaan Handphone di Lingkungan Sekolah

EXSPOST.ID — GUNA meningkatkan kedisiplinan siswa dan prestasi belajar, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) menerbitkan Surat Edaran tentang Pembatasan Penggunaan Handphone dilingkungan sekolah.

Surat Edaran (SE) Nomor : 800/646 /V.01/DP.2/2025 tersebut berlaku untuk Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB, baik Negeri maupun Swasta di Provinsi Lampung. SE yang ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2025 itu mulai diberlakukan Maret ini.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengatakan pembatasan penggunaan handphone ini menghindari dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan penggunaan di lingkungan satuan pendidikan.

“Dampak nyata akibat dari penggunaan handphone ini adalah timbulnya sifat individualisme, tidak ada saling tegur sapa secara langsung dengan sesama teman. Dan yang paling parah, bahkan dapat membuyarkan konsentrasi dalam mengikuti pembelajaran,” kata dia saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Minggu 9 Maret 2025.

Atas dasar tersebut, kata Thomas, Gubernur Lampung menerbitkan Surat Edaran, khususnya pada saat sedang mengikuti pembelajaran, tidak ada yang diperkenankan untuk menggunakan handphone dengan alasan apapun.

Baca Juga :  Wow!! Program Bedah Rumah 2024 di Desa Bangunan Tidak Direalisasikan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Dok

“Larangan penggunaan handphone dilingkungan sekolah ini, tentu ada pengecualian, yakni pada saat diharuskan menggunakan perangkat teknologi dalam kegiatan belajar mengajar dan pada saat itu bisa dipergunakan,” kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan itu.

Untuk mendukung surat edaran itu, kata Thomas, pihak Sekolah dapat menyiapkan fasilitas penyimpanan handphone milik siswa selama jam pelajaran berlangsung.

“Sementara untuk tuk keperluan komunikasi yang bersifat mendesak, pihak Sekolah harus menyiapkan Contact Person untuk keperluan komunikasi dengan orangtua siswa atau pihak lain. Ini bisa wali kelas, bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk,” ujarnya.

Menurutnya, pembatasan penggunaan handphone ini juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan agar tidak mengaktifkan handphone selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

“Kebijakan ini harus disosialisasikan kepada orang tua murid. Kemudian, menghimbau orang tua untuk mengawasi penggunaan Handphone dan memastikan akses internet sehat di rumah,” kata dia.

Selain itu, kata Thomas, Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa juga dilarang membuat konten media sosial di Iingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.

Baca Juga :  Proses Balik Nama Kepemilikan Mobil Siaga Desa Rejomulyo Tidak Diperbolehkan atas Nama Pribadi

“Pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama tiga bulan kedepan, mulai Maret sampai Mei 2025. Dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung,” kata dia. SYA

banner 1600x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *