EXSPOST.ID — Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 4 kilogram. Barang haram itu digagalkan ketika pengetatan pemeriksaan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Jumat, 21 Februari 2025, pukul 21.00 WIB.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan ada dua tersangka yang terlibat dalam jaringan pengiriman ganja dari Medan ke Bali. Kedua tersangka, yakni VS (50), seorang wiraswasta asal Denpasar Selatan, Bali, dan AAMP (39), warga Denpasar Timur, Bali.
“Tersangka pertama, VS, berperan sebagai pemesan ganja dari Medan. Sementara itu, tersangka kedua, yakni AAMP bertugas menerima dan mengedarkan barang haram tersebut di Denpasar,” kata dia dalam konferensi pers, Jum’at 7 Maret 2025.
Menurut Kapolres, kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin kendaraan ekspedisi yang melintas di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Petugas mencurigai sebuah kotak kardus yang dikemas plastik hitam dengan alamat tujuan Denpasar, Bali.
“Setelah dibuka, ditemukan 40 bungkus ganja dengan total berat 4.000 gram atau 4 kilogram. Berdasarkan alamat penerima dalam paket, tim kepolisian melakukan pengejaran ke Provinsi Bali dan berhasil menangkap kedua tersangka,” kata dia.
Menurut Kapolres, penangkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika semakin canggih dalam menyamarkan peredarannya. Sebab, barang haram tersebut dikemas rapi dalam kardus bertuliskan pengiriman Sriwijaya Teh Indonesia untuk mengelabuhi petugas.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyamarkan paket ganja dalam kemasan teh dengan label ‘Strawberry’, ‘Apple’, dan ‘Matcha Tea Exclusive’ agar tidak mencurigakan. Namun, polisi dengan jeli dapat membongkarnya,” kata dia.
Kapolres mengatakan paket tersebut yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi dan dikemas dalam box styrofoam berlapis plastik bening. Jika berhasil beredar di Bali, ganja ini diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah dan berpotensi merusak banyak generasi muda.
“Barang bukti yang berhasil disita meliputi 40 bungkus ganja dengan total berat 4 kilogram, selain itu, petugas juga menyita identitas tersangka, telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi pemesanan, serta dokumen pengiriman paket sebagai bukti kuat dalam persidangan,” kata dia.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. RLS