Ungkap 24 Kasus Narkoba, Polres Lamsel Amankan Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja

EXSPOST.ID — Tim Satresnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika selama periode April hingga Juni 2025. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 119,91 kilogram sabu dan 276,4 kilogram ganja.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers yang digelar di Aula GWL Mapolres Lampung Selatan pada Kamis 26 Juni 2025. Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Apel Mapolres.

AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan dalam rentang waktu tersebut setidaknya ada 34 tersangka yang diamankan, terdiri dari 33 pria dan satu perempuan. Seluruhnya terafiliasi jaringan peredaran narkoba lintas provinsi antara Sumatera dan Pulau Jawa.

“Barang bukti yang disita diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp120 miliar. Perhitungan itu berdasarkan estimasi harga pasar, yakni Rp1 miliar per kilogram sabu dan Rp3 juta per kilogram ganja,” kata dia.

Dia mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan melalui sistem Seaport Interdiction di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, yang menjadi jalur strategis peredaran narkoba antarpulau.

Baca Juga :  Terlibat Tawuran, 35 Remaja Asal Bakauheni Diberi Pembinaan

“Modus yang mereka gunakan sangat bervariasi, mulai dari menyamar sebagai penumpang bus, kurir barang, hingga pasangan suami istri untuk mengelabui petugas, meskipun sama -sama lintas pulau antar provinsi penangkapan kali ini berbeda jaringan dengan pelaku – pelaku sebelumnya,” ujarnya.

Salah satu pengungkapan terbesar, kata Kapolres, terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas yang tengah melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni berhasil mengamankan enam tersangka, yakni lima orang pria dan satu orang perempuan yang hendak menyelundupkan 30 kilogram sabu menggunakan kendaraan bus.

“Para pelaku mengaku sebagai kurir yang menerima bayaran untuk membawa narkoba dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, ke Jakarta dan Lombok,” kata dia.

AKBP Yusriandi menjelaskan bahwa seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2). Sementara untuk kasus ganja dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2), dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, bahkan pidana mati,” kata dia.

Baca Juga :  Berkat Pengetatan di Pelabuhan Bakauheni, Polres Lamsel Gagalkan 4 Kg Ganja

Jika peredaran narkoba ini tidak berhasil digagalkan, kata Kapolres, maka potensi kerusakan yang diakibatkan bisa menyentuh hampir 876 ribu jiwa. Ini adalah bentuk nyata komitmen Polres Lampung Selatan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Polres Lampung Selatan dan Polsek jajaran terus berkomitmen untuk terus untuk melakukan penegakan hukum pemberantasan narkoba diwilayah Polres Lampung Selatan,” kata dia. SYA

banner 1600x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *